Skip to main content

Bagi banyak nelayan kecil, melaut dan menangkap ikan bukan sekadar pekerjaan, tetapi mata pencaharian utama. Namun, di balik tangkapan yang berlimpah, terdapat kompleksitas regulasi dan dokumen legal yang perlu dipahami dan dipatuhi agar usaha mereka dapat berjalan secara legal dan berkelanjutan. Nelayan kecil yang biasanya melaut menggunakan kapal berukuran di bawah 7 Gross Ton (GT), wajib memiliki beberapa dokumen penting. Dokumen ini berguna untuk menjamin keamanan mereka saat melaut, serta memenuhi regulasi pemerintah. Dokumen penting ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 58/PERMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap

Ada beberapa dokumen yang harus dimiliki oleh nelayan kecil agar dapat beroperasi secara legal. Dokumen-dokumen ini meliputi:

  1. Pas Kecil: Pas Kecil merupakan tanda pengenal nelayan kecil yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dokumen ini diperlukan agar nelayan dapat dikenali dan mendapatkan akses ke berbagai regulasi dan bantuan yang disediakan oleh pemerintah.
    Dokumen Legal Nelayan Kecil - SLL © sahabatlautlestari.com
  2. KUSUKA: KUSUKA adalah kartu elektronik yang digunakan untuk membuktikan keanggotaan dalam program KUSUKA (Kartu Usaha Perikanan dan Kelautan) yang dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Dengan memiliki KUSUKA, nelayan kecil dapat diberikan berbagai keuntungan, seperti subsidi bahan bakar dan akses ke program bantuan lainnya.
  3. E-BKP (elektronik Buku Perikanan): E-BKP adalah bentuk digital dari Buku Perikanan yang harus dimiliki oleh nelayan. Buku Perikanan ini berisi data dan informasi mengenai setiap tangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan, termasuk spesies ikan, lokasi penangkapan, dan jumlah tangkapan. E-BKP memungkinkan pemerintah untuk mengawasi dan mengendalikan sektor perikanan secara lebih efisien.
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB): langkah awal penting bagi pelaku usaha perikanan dan nelayan dalam memperoleh identitas resmi dan legalitas usaha. NIB tidak hanya berfungsi sebagai izin usaha tunggal yang memudahkan proses perizinan, tetapi juga bertindak sebagai dokumen legal yang menegaskan keabsahan usaha di sektor perikanan. Dengan memiliki NIB, pelaku usaha di bidang perikanan dapat memastikan bahwa semua kegiatan operasional mereka terlindungi dan diakui oleh hukum, memudahkan akses ke fasilitas dan layanan pemerintah serta membuka lebih banyak peluang bisnis.
  5. SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan): SIPI merupakan izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada nelayan untuk menangkap ikan di perairan yang ditentukan. SIPI mengatur jumlah dan jenis ikan yang boleh ditangkap oleh nelayan serta waktu dan lokasi penangkapan. Dengan memiliki SIPI, nelayan kecil dapat memastikan bahwa mereka menjalankan kegiatan penangkapan ikan secara legal.

Memiliki dokumen legal yang diperlukan sesuai regulasi di wilayah operasi merupakan hal penting bagi nelayan kecil. Hal ini tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum, tetapi juga untuk membuka akses ke berbagai peluang dan manfaat, antara lain:

  1. Akses ke pasar yang lebih luas: Memiliki dokumen legal memungkinkan nelayan untuk menjual hasil tangkapan mereka ke pasar yang lebih luas, termasuk pasar internasional. Dalam banyak kasus, pembeli akan mengutamakan produk yang berasal dari nelayan yang memiliki dokumen legal sebagai tanda kualitas dan keberlanjutan.
  2. Perlindungan hukum: Dokumen legal dapat melindungi nelayan dari eksploitasi dan memastikan hak-hak mereka sebagai pekerja. Dengan memiliki dokumen-dokumen yang sah, nelayan kecil dapat menghindari masalah hukum yang mungkin timbul, seperti ilegal fishing atau sengketa dengan pihak lain terkait hak kepemilikan sumber daya perikanan.
  3. Akses ke bantuan dan subsidi pemerintah: Nelayan dengan dokumen legal dapat mengakses bantuan dan subsidi pemerintah yang tersedia untuk mendukung usaha mereka. Misalnya, dengan memiliki KUSUKA, nelayan kecil dapat mendapatkan subsidi bahan bakar untuk perahu mereka atau akses ke program pelatihan dan pengembangan keterampilan.

Namun, mendapatkan dokumen legal sering kali menjadi tantangan bagi nelayan kecil. Kurangnya informasi, akses yang terbatas ke layanan publik, dan biaya yang tinggi dapat menjadi hambatan dalam proses legalisasi. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk membantu nelayan kecil memahami kompleksitas regulasi dan dokumen legal, serta untuk mempermudah proses legalisasi usaha mereka. Upaya ini dapat dilakukan melalui:

  • Penyuluhan dan edukasi: Memberikan informasi dan edukasi kepada nelayan tentang regulasi dan dokumen legal yang diperlukan.
  • Sederhanaan proses legalisasi: Mempermudah dan menyederhanakan proses legalisasi usaha perikanan bagi nelayan kecil.
  • Bantuan dan pendampingan: Memberikan bantuan dan pendampingan kepada nelayan dalam proses legalisasi usaha mereka.

Proses pengurusan dokumen legal kapal yang rumit, kompleks, dan memakan waktu lama seringkali membuat nelayan enggan untuk mengurusnya. Hal ini berakibat pada nelayan yang tidak dapat menikmati manfaat dari pemerintah untuk menunjang kegiatan penangkapan ikan. Sahabat Laut Lestari bekerja sama dengan Penyuluh dan Pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan setempat untuk memberikan informasi dan pendampingan dalam proses pengurusan dokumen legal kapal. Antusiasme nelayan di Desa Nangahale sangat tinggi. Mereka merasa terbantu dengan adanya koordinasi antara Sahabat Laut Lestari, Penyuluh, dan Pemerintah Dinas Kelautan dan Perikanan.

 

Leave a Reply